Saat ini daftar tunggu ibadah haji di Kabupaten Rembang sudah mencapai 21 tahun artinya jika tahun ini mendaftar, tahun 2037 calon jemaah haji baru bisa berangkat menunaikan ibadah tersebut.
Bupati Rembang H. Abdul Hafidz saat membuka bimbingan manasik haji perdana di pendopo museum Kartini Rembang, senin (18/7) mengatakan calon jemaah Haji tidak perlu mencemaskan hal tersebut, Karena kalau memang ditakdirkan tidak berangkat berarti merupakan sesuatu yang tidak menjadi kewajiban bagi calon jemaah haji.
Selama menjalankan Ibadah haji Bupati juga berpesan supaya tidak perlu mempersoalkan paham A atau paham B dalam melaksanakan bimbingan manasik, apa yang diarahkan oleh pemerintah melalui bimbingan haji dari kementerian agama inilah yang menjadi rujukan calon jemaah haji dalam melaksanakan ibadah.
Bupati Abdul Hafidz mengungkapkan, ada dua sistem bimbingan dalam manasik haji pada tahun ini, yaitu bimbingan massal dan bimbingan kelompok. Bimbingan massal menargetkan agar calon haji mendapatkan gambaran umum secara jelas tentang kebijaksanaan pemerintah mengenai perhajian. Sedangkan bimbingan kelompok menargetkan agar calon haji dapat memahami secara sempurna segala aspek yang berhubungan dengan pelaksanaan ibadah haji, yang meliputi aspek mental dan fisik, ilmu manasik haji baik teori maupun prakteknya serta petunjuk perjalanan haji.
Sementara itu dalam laporannya Kepala kantor Kementrian Agama Kabupaten Rembang Atho’illah mengatakan, jumlah calon jamaah haji yang akan berangkat tahun ini sebanyak 791 orang dan terbagi menjadi 3 Kelompok Terbang ( kloter ). Yaitu kloter 38, 48 dan kloter 65. Kloter 38 berjumlah 355 orang berangkat dari Rembang tanggal 25 agustus 2016 hari kamis jam 01.30 dini hari. Kloter 48 berjumlah 355 orang berangkat pada tanggal 28 agustus 2016 hari minggu jam 12.15. sedangkan kloter 65 berjumlah 81 orang berangkat pada tanggal 2 september 2016 hari jumat jam 15.25 sore. Tercatat ada satu orang calon jemaah haji yang gagal berangkat karena meninggal dunia yakni Kasni sulikan ngabiran alamat RT5 RW 1 Karanglincak kecamatan kragan kloter 38.
Sumber: rembangkab.go.id