Kepolisian Resor Rembang, Jawa Tengah memasang pengumuman tentang larangan bermain Game Pokemon Go di lingkungan Polres Rembang dan Polsek Jajaran Polres Rembang.
Peringatan yang berbentuk X Banner tersebut melarang bermain atau mencari Pokemon di Lingkungan Polres Rembang dan Polsek Jajaran Polres Rembang.
“ x Banner peringantan tersebut sengaja kami pasang di pintu masuk penjagaan Polres Rembang dan Polsek Jajaran Polres Rembang agar mudah dibaca oleh siapa saja yang masuk lingkungan Polres, Polsek baik anggota ataupun masyarakat umum” terang Kapolres Rembang AKBP Sugiarto, SH,SIK Msi melalui Kasubbag Humas AKP Suradi diruang kerjanya Senin (25/7/2016).
Lebih lanjut Kasubbag Humas menjelaskan bahwa pelarangan bermain Pokemon Go dilingkungan Polres Rembang dan Polsek Jajaran Polres Rembang tersebut mendasari Surat Telegram dari Kapolri Nomor STR/533/VII/2016 tertanggal 19 Juli 2016 yang berisi larangan kepada anggota bermaian game Pokemon Go di lingkungan Polri atau menggunakan fasilitas Polri untuk bermain Pokemon Go.
Larang itu juga berlaku bagi anggota yang sedang melakukan tugas tugas khusus seperti pengaman, pengawalan atau jaga tahanan. Kepada masyarakat umum yang kebetulan berada di lingkungan Polres juga dilarang bermain game Pokemon Go. Mengenai pelarangan tersebut sudah disampaian kepada semua anggota secara jelas dan tegas.
Terhadap anggota yang kedapatan bermain game Pokemon Go di saat jam kerja lingkungan Polres maka akan diberikan sangsi baik berupa tindakan atau teguran. Dan jika mendapati masyarakat umun yang sedang bermain Pokemon Go di lingkungan Polres akan di tegur dengan humanis.
“ Namun jika masih membandel maka akan kami persilahkan untuk meninggalkan lingkungan Polres Rembang/Polsek Jajaran Polres Rembang ” ucap Kasubag Humas.
Pelarangan bermain Pokemon Go di wilayah Polres Rembang dan Polsek Jajaran Polres Rembang sangatlah beralasan karena mempunyai dampak negatif karena pemain terus menatap layar ponsel sehingga menyebabkan fokus berkurang.
Selain itu permainan ini juga dianggap berbahaya karena pengaktifan geolokasi.
Bila permainan ini dimainkan di lingkungan fasilitas atau markas komando Polri akan terekam dan apabila informasi itu jatuh ke orang yang tidak bertanggungjawab, maka dapat disalahgunakan pungkas Kasubbag Humas.